Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Sabu Seberat 187 Gram.

7 September 2022 - 16:53 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ,di Jalan Muara Gabus, Desa Singa Gaweh, kecamatan Sangatta Selatan Kutim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan kejadian tersebut.

Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pelaku. 

"diketahui berinisial DS (30) warga Kampung Kajang RT 05 Desa Gaweh, Sangatta Selatan,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, kejadian berawal dari informasi, dimana sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec Sangata Kabupaten Kutai Timur. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal sub I mengamankan seorang pelaku DS (30) dan didapati barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam tas hitam miliknya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 Bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 187, 45, dua Handphone, satu timbangan, 1 Sendok, serta 1 Sedotan,” jelas Kabid Humas Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

in Hukum
# Kaltim

Share this post

Sign in to leave a comment