Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian berupa togel online.
Pelaku diketahui berinisial FR alias Syukur (25 tahun) warga kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Diterangkan Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., penangkapan terhadap FR berawal dari laporan masyarakat yang mana diketahui dirinya berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi toto gelap (togel).
“Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Ismail Hubu langsung menuju lokasi keberadaan pelaku. Dimana saat dilokasi Tim Resmob mendapatkan pelaku sedang menerima catatan atau pasangan nomor dari pemasang beserta uang,” jelas Direskrimum Polda Gorontalo.
Saat diamankannya pelaku beserta barang bukti, FR tidak melakukan perlawanan dan dirinya mengakui atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Berupa 1 Unit Handphone Xiaomi 6x warna hitam (digunakan untuk memasang nomor togel online), Uang sejumlah Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh ribu rupiah) dan 1 Lembar kertas catatan kecil yang terdapat pasangan nomor atau angka togel,” pungkas Direskrimum Polda Gorontalo.