Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/22).
“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstacy siap edar sebanyak 100 butir,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstacy.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstacy sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstacy itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp.1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.