Tribratanews.polri.go.id - Tangerang Selatan. Polisi menangkap satu dari dua pelaku perampasan di Jalan Bhakti, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, menjelaskan pelaku yang ditangkap berinisial I (33). Tersangka mengakui hasil curiannya digunakan untuk foya-foya.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau foya-foya," jelasnya seperti dilansir dari pmjnews, Senin (26/6/23).
Baca Juga: Polisi Jelaskan Awal Mula Bentrok Ormas di Jakut, 2 Orang Terluka
Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas milik korban kemudian motor yang digunakan oleh pelaku 1 buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar 1,7 juta, alat komunikasi dan lainnya.
Pelaku yang ditangkap sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Kasus sebelumnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor.
"Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
(ek/hn/um)