Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis Malang

23 July 2024 - 10:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polres Malang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap pengamen terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku EW ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (22/7/24).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba di Kalbar

Dalam keterangannya ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," jelasnya.

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada tersangka. Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Pascakejadian tersebut, tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment