Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari beberapa kasus narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengatakan kasus ini bermula saat tim Bareskrim menemukan transaksi keuangan yang melibatkan 3 terdakwa kasus narkoba. Dari situ, dilakukan penelusuran dan ditemukan upaya TPPU oleh tersangka W alias E (42).
"Berawal dari analisa beberapa kasus tindak pidana narkotika, ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku tindak pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan tindak pidana pencucian uang," ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/24).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut tersangka W merupakan pengedar sekaligus pengendali peredaran narkoba di Kalbar.
W terkoneksi dengan rekening terdakwa narkoba R, AJ dan A. W menguasai rekening tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024.
Baca Juga: Kapolda Papua: Brimob Nusantara Akan Disiapkan Untuk Membantu Mempertebal Pengamanan Saat Pilkadaasus Sejak 2017, perputaran uang dalam rekening-rekening yang digunakan oleh W mencapai sekitar Rp 80 miliar.
"W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, antara lain rekening a.n. W, E, I dan BH, menerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika," jelasnya.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening-rekening diri sendiri ataupun orang lain dengan total 8 rekening. Yakni 4 rekening a.n. W, 2 rekening a.n I, 1 rekening a.n EA, 1 rekening a.n E.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan W juga melakukan layering atau pelapisan ke rekening a.n BH. Hal ini guna menyamarkan sumber dana.
"W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana," jelasnya.
Uang itu lalu digunakan untuk membeli beberapa aset. Yakni kos-kosan, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit)
"W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan (captain kos), dan jual beli mobil," jelasnya.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar," tuturnya.
(mz/hn/nm)