Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polresta Tangerang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M alias Kim (32), akibat diduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti yang dilansir CNN, Minggu (8/10/23).
Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku dengan inisial M itu memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Diamankan Dalam Keadaan Sadar
Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.
Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.
"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujarnya.
Di akhir kesempatan ia mengatakan bahwa pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(fa/pr/nm)