Tribratanews.polri.go.id - Kuningan. Polres Kuningan, Polda Jawa Barat berhasil menangkap enam tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat di bulan Oktober 2023.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, S.I.K., S.H., menyebutkan para tersangka terdiri atas R (19), A (33), AS (24), R (25), G (21), dan AJ (38). Mereka merupakan pelaku untuk enam kasus yang berbeda.
"Mayoritas modus operandi dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung," ujar Kapolres, dilansir dari Antaranews, Senin (16/10/23).
AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka Polres Kuningan menyita 1.143 butir obat keras berbagai jenis dengan rincian 745 butir tramadol, 189 butir trihexyphenidyl, dan 200 butir dextromethorphan. Obat-obatan itu diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Ia menyampaikan untuk tersangka R ditangkap di kawasan Kuningan dan didapati membawa 198 butir tramadol yang diperoleh dari transaksi di media sosial.
Baca Juga: Tanggal 1 November Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali
Kemudian, tersangka A diringkus Satresnarkoba Polres Kuningan ketika pria tersebut hendak mengedarkan 35 butir tramadol dan 29 trihexyphenidyl di Kecamatan Cilimus.
"Untuk tersangka AS diamankan di Kecamatan Cigugur dengan barang bukti 55 butir tramadol. Pelaku R diamankan di kecamatan yang sama dan didapati membawa 366 butir tramadol," jelasnya.
Dalam kesempatannya ia menuturkan satu tersangka lagi yang berinisial G ditangkap di Kecamatan Cigugur. Di mana pelaku tersebut membawa 61 butir trihexyphenidyl.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tiga kasus di Kecamatan Cigugur karena para pelaku memperoleh obat keras dari seseorang berinisial D.
Sementara itu pelaku terakhir AJ, berhasil ditangkap di Kecamatan Luragung dan kepolisian menyita 100 butir tramadol, 102 butir trihexyphenidyl, serta dextromerthopan.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan bahwa keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun.
(fa/pr/nm)