Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama dengan Polres jajarannya berhasil menangkap 354 orang pelaku tindak perjudian, prostitusi, dan minuman keras (miras).
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari.
Baca juga : Personel TNI-Polri Bongkar Markas Gelper dan Loket Narkoba di Batam
”Mereka ini ada yang termasuk dalam TO (target operasi) dan non TO,” jelas Dirreskrimum Polda NTB, Kombes. Pol. Teddy Ristiawan saat memberikan keterangan, Jumat (31/3/23).
Dari data yang dihimpun, Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap dengan 72 tersangka, disusul Polres Lombok Barat (Lobar) dengan 64 tersangka, dan Polres Sumbawa dengan 56 tersangka.
Dari pengungkapan kasus judi, ada 130 jumlah tersangka yang dibekuk. Sedangkan kasus prostitusi ada 12 tersangka. Terakhir, pengungkapan kasus miras sebanyak 212 tersangka.
Sedangkan pada pengungkapan kasus prostitusi ada beberapa barang bukti yang berhasil disita. Diantaranya 15 handphone, 27 buah kondom, 7 kartu provider, empat kunci kamar hotel, tiga botol minyak pelicin, tiga sprai, dua buah baju. ”Ada uang Rp 7,57 juta,” ujarnya.
Operasi Pekat dilaksanakan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ditambah lagi momen bulan suci Ramadan yang tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
(fa/af/pr/um)