Tribratanews.polri.go.id – Medan. – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 tersangka dengan menembak mati 1 dari 6 orang gembong narkoba jaringan international Malaysia – Riau – Aceh – Medan.
Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko sat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Medan mengatakan bahwa Penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, dan Panit Ipda Riyan. Pengungkapan gembong narkoba itu juga dilakukan diberbagai tempat di Kota Medan. Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas. Dari tangan pelaku tim Reskoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kg yang disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai.
“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan pada Selasa 29 September 2020, petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan ketiga akan menyerahkan barang bukti, petugas menangkap para tersangka dan sabu seberat 4 Kg,” tambah Kapolrestabes Medan.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 Kg di Mess Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Selanjutnya pada 3 Oktober 2020 petugas kembali melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap Ikbal di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram dan petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan terhadap M Kahirul dan Rahmad M Nur, namun pada saat dilakukan penangkapan Rahmad M Nur melawan petugas dengan cara menggunakan pisau sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada. Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening,” tegas Kapolrestabes Medan.
(sm/bq/hy)