Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional.
Bermula dari kecurigaan masyarajkat yang mendapati mobil sedan yang membuang tas ke perkebunan sawit kemudian warga melaporkan ke kepolisian setempat. Kepolisian yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut ternyata setelah diselidiki, tas tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 31 kg.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., menjelaskan bahwa saat konferensi pers pada Senin (5/10/2020), barang tersebut berasal dari Bengkalis dan akan kirim dan diedarkan ke Jakarta.
Kapolda juga menjelaskan bahwa tersangka pernah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
“Yang pertama 10 kg, Yang kedua pernah mengantar 20 kg, dan yang ini ke tiga, 30 kg Pengakuannya,” jelas Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi.
Kapolda menambakan bahwa terdapat 5 tersangka yang berhasil diringkus atas kejadian tersebut.
“Rt, Zr, Rd, Fh, dan Md, yang mana semuanya bukan warga Jambi,” jelas Kapolda
Kemudian, Kapolda menegaskan bahwa tersangka tersebut, memanfaatkan situasi yang kita hadapi saat ini.
“Mereka memanfaatkann situasi di saat kita sedang masa sulit menghadapi situasi pandemik,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu
Atas pelanggaran yang dilakukan ke 5 orang tersangka, mereka diancam dengan dengan hukuman mati.
(my/bq/hy)