Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram dan menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (49).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan asal India, kemudian petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya," jelas Kapolres Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (4/2/23).
Baca juga : Bentrokan Pemuda di Maluku, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Setelah paket tersebut diperiksa, Polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun. Pihaknya kemudian menelusuri alamat yang tertulis di penerima paket inisial DS, yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan, tersangka DS mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukamannya berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(bg/hn/pr/um)