Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,2 Kg di Tanggerang

22 October 2021 - 19:09 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Tanggerang. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang Hariandja, didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandy memimpin kegiatan Press Release atas keberhasilan Satnarkoba Polresta Bandara Soetta dalam menangkap seorang tersangka berinisial ARP alias J yang berupaya akan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 3,2 Kg ke Indonesia bagian Timur di Buaran Indah, Kota Tangerang.

Dalam keterangannya, Kapolres Bandara Soetta mengatakan bahwa personel Satnarkoba Polresta Bandara Soetta telah melakukan penyelidikan atas kasus penyelundupan narkoba jenis narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan sabu melalui transportasi jalur udara dengan tujuan Indonesia Timur. Kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram.

"Untuk mengetahui kasus ini kami telah membentuk tim khusus untuk mengungkap cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Namun seperti biasa, barang bukti ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminium foil. Karena kejelian petugas, pengiriman narkoba ini berhasil digagalkan. Tersangka yang berinisial ARP ini berhasil ditangkap dan merupakan bagian dari jaringan Aceh. Diduga pelaku akan menyelundupkan barang haram ini ke NTB, karena di daerah tersebut ada kegiatan besar seperti ajang internasional super bike di Mandalika," tambah Kapolres Bandara Soetta.

"Pelaku mengakui akan mendapat upah sebesar Rp25 juta per kilo jika narkoba ini berhasil dikirim. Akibat Perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Bandara Soetta saat memimpin Press Release di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (22/10/2021).

(sm/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment