Tribratanews.polri.go.id - Madina. Jajaran Satres narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Seorang kurir berinisial SL (18) tahun asal Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, Madina berhasil diamankan dengan barang bukti 4,9 kg ganja kering.
Baca juga : Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp11 Miliar
“SL ditangkap di Lubuk Sibegu Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan pada Jumat (14/11/22). Pada penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak empat bal seberat 4,9 kg,” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, dikutip dari antaranews.com, Senin (14/11/22),
AKP Irwan menjelaskan, saat penangkapan, petugas sempat kejar-kejaran dengan tersangka. Karena mencoba melarikan diri agar terbebas dari intaian petugas. Dengan kerjasama yang kuat dan kompak tim yang turun ke lapangan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Lubuk Sibegu.
“Dari pengakuan tersangka barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Panyabungan,” jelas AKP Irwan.
(af/hn/um)