Polisi Berhasil Gagalkan 12 Kg Narkotika Jenis Sabu Dari Thailand

19 May 2023 - 15:00 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kepolisian Resor Aceh Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand, serta menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, mengatakan ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5)

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," jelas AKBP Deden Heksaputra, seperti dilansir Antaranews, Kamis (18/5/23).

Selanjutnya AKBP Deden Heksaputra mengungkapkan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.

Baca Juga:  Hoax! Penawaran Pengobatan Penyakit Mata dari Ex Menkes Dr. Terawan Agus Putranto

Ia mengatakan setelah itu tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 7 kilogram sabu.

"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disita sebanyak 12 kilogram," ujarnya.   

Di rumah tersebut, polisi juga menangkap tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan barang haram itu.

AKBP Deden Heksaputra menjelaskan dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment