Tribratanews.polri.go.id - Lamandau. Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram berhasil diamankan Polres Lamandau dan Polda Kalteng. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
Petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, pada hari, Minggu (10/12/23) berhasil amankan tiga orang warga Kabupaten Melawi Kalbar.
Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar yang diamankan terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.
Mereka yang diamankan tersebut adalah W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan, kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Lamandau.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Artis AZ
Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.
"Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing," jelasnya, dilansir dari tribunnews, Rabu (13/12/23).
Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
"Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak," tambahnya.
Kemudian petugas meminta kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.
"Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR," tuturnya
Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram yang disita Polres Lamandau. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp. 500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga Rp.800 ribu.
Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya.
(ek/pr/nm)