Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Antar Provinsi di Sultra

2 August 2025 - 09:30 WIB
kendariinfo

Tribratanews.polri.go.id - Sultra. Polda Sulawesi Tenggara, melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2025, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram. Tiga pria diamankan dari lokasi berbeda dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran lintas kota bahkan antarprovinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba yang berhasil digagalkan ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,17 miliar, dengan estimasi harga sabu-sabu per gram sebesar Rp1,2 juta.

Tak hanya itu, pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang.

“Ini bukti komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya dari jaringan-jaringan besar yang mencoba masuk ke Sultra. Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan, dan kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya, dilansir dari laman kendariinfo, Jumat (1/8/25).

Ketiga tersangka yang ditangkap berasal dari wilayah berbeda, namun seluruhnya menjalankan perannya sebagai kurir dan pengedar atas kendali pihak lain melalui sistem komunikasi seluler dan metode “tempel”.

Tersangka pertama, AS (28), warga Kota Kendari, diamankan pada 12 Juli 2025 di kediamannya di Perumnas Poasia. Dari lokasi, petugas menemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 3.241,6 gram. AS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DJ untuk mengambil dan mendistribusikan sabu-sabu dari luar kota.

Sehari berselang, AD (30), warga Kolaka, diringkus di rumahnya di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 2.037 gram dan sebuah timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi, AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA yang berada di dalam Rutan Kolaka. Ia menerima paket sabu-sabu melalui sistem tempel di wilayah Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

Kasus ketiga terjadi pada 30 Juli 2025, ketika petugas menggerebek rumah indekos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Di sana, AR (30) ditangkap bersama dua bungkus sabu-sabu seberat 1.534 gram. AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Baubau yang berinisial R dan menjalankan pendistribusian berdasarkan arahan melalui telepon.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sebagai pengedar dan kurir narkoba lintas wilayah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes. Pol. Iis Kristian, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusi dan laporan yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam melawan peredaran narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang tidak tinggal diam. Informasi dari masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan kami,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Langkah ini dianggap penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang terus mengintai.

(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment