Polisi Ringkus Pelaku Curat Kos-kosan di Sumsel

1 August 2025 - 22:30 WIB
Jpnn

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, melalui Tim Unit 2 Subdit III Jatanras, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Kota Palembang.

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial KMS MYE (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel, yang diduga telah melakukan pencurian sejumlah sejumlah barang berharga, seperti AC, spring bed, hingga kloset milik pemilik kos-kosan.

Kasubdit JatanrasDitreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah indekos di Jalan Timor Nomor 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

"Korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, spring bed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya," jelasnya, dilansir dari laman Jpnn, Jumat (1/8/25).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 257.800.000. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX Palembang.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan Ipda Irwan, langsung bergerak ke lokasi. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kasubdit Jatanras.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, yakni satu unit spring bed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci Inggris, serta beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment