Polisi Berhasil Bekuk 7 Tersangka Pelaku Curanmor di Manokwari

7 June 2023 - 13:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat berhasil membekuk tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah itu selama periode Mei 2023.

Dalam keterangannya, Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, mengatakan tujuh orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan oleh kepolisian berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS pada Selasa (6/6/23).

"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tujuh tersangka pencurian," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa (6/6/23).

Kompol Agustina Sineri menjelaskan bahwa ada tiga tersangka yakni BAW, JPA, dan FAM yang merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian satu unit kendaraan bermotor pada 14 Mei 2023 lalu.

Ia mengungkapkan tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei 2023.

Baca Juga:  Polisi Tindak Tegas Oknum Penambang Ilegal di Pohuwato

Tersangka ABR kemudian melakukan pencurian satu unit motor, dan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.

Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH juga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda.

Lalu untuk tersangka RS ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment