Tribratanews.polri.go.id - Sumsel. Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil amankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Ratusan ton minyak tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3 Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare, serta di gudang milik Yayan seluas 1 hektare, Jumat (31/3/23) dini hari.
Baca juga : Dito Mahendra Tidak Hadir Dari Panggilan Polri Terkait 9 Senpi Ilegal
“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, Sabtu (1/4/23).
Dilansir dari beritaanda.net. Sebanyak sembilan orang yang diamankan, namun hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus), Re (sopir) dan Zi (sopir).
“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” tambahnya.
Adapun minyak oplosan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, serta dalam mobil tangki sebanyak 5 ton dan lainnya.
“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutupnya.
(ek/af/pr/um)