Polisi Berhasil Amankan Pencuri yang Mengaku Tentara di Cirebon

15 April 2023 - 08:30 WIB
Foto: jabar.pojoksatu

Tribratanews.polri.go.id - Cirebon. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.


Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. 


Dalam melakukan aksinya DSA berpura-pura menjadi tentara. Ia pura-pura mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai tentara. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.


“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” jelasnya, dikutip dari jabar.pojoksatu, Jumat (14/4/2023).


Dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil. Kemudian setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Polda Metro Jaya Antisipasi 5 Timeline Gangguan Kamtibmas Idul Fitri 2023

Saat ini tas korban yang dibawa kabur oleh DSA yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.


“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.


(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment