Tribratanews.polri.go.id - Ciamis. Polisi membenarkan adanya utang yang dimiliki Tarsum (50) pelaku mutilasi istrinya sendiri yang berinisial Y (44). Hal itu diketahui dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Menurut keterangan saksi emang ada hutang lebih dari Rp100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi, Senin (6/5/24).
Baca Juga: Demi Cegah Masuknya Narkoba ke Wilayah, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Perairan
Ia menyatakan, dari keterangan saksi sendiri, utang tersebut untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Hingga saat ini, ungkapnya, keterangan dari pelaku sendiri belum bisa didapat karena sulit diajak berkomunikasi. Pemeriksaan kejiwaan pun tengah dikoordinasikan oleh penyidik kepada pihak rumah sakit.
“Akan kita periksa kejiwaanya hari ini,” jelasnya.
(ay/hn/nm)