Polisi Bekuk WNA Asal Tiongkok Gasak Rp4,5 Miliar di Tangerang

9 September 2025 - 23:05 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang melakukan aksi pencurian Rumah kosong di perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan
Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Para tersangka itu adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).

Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku menggasak aset Rp4,5 miliar. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO yang berhasil melarikan diri ke Negaranya berinisial CW (40).

"Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Pemilik rumah Liana langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya, Selasa (9/9/25).

Kapolres mengungkapkan, para pelaku ini melancarkan aksinya secara random. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Menurut Kapolres, 2 pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah," ungkapnya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini. Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

"Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat," ungkap Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya.

Sedangkan Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment