Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) menyebut sebanyak lima orang pria terancam 15 tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam keterangannya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Sharir Hanafi mengatakan pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.
"Kelimanya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Rabu (28/6/23).
Kompol Sharir Hanafi menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap pihaknya yakni MF (18), A (19), M (37), S (21), MAR (22). Mereka diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan.
Ia mengungkapkan dari tujuh perempuan yang diduga diperdagangkan oleh para tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks (PSK) dengan tarif bervariasi mulai Rp400 ribu sampai dengan Rp800 untuk sekali kencan.
"Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, ada yang ditangkap pada 14 Juni 2023, kemudian ada 21 Juni 2023. Mereka diamankan di hotel yang berbeda di Kota Kendari," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Sharir Hanafi membeberkan para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per sekali transaksi. Para tersangka mencari pemakai jasa ilegal itu dengan menggunakan salah satu aplikasi daring.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi tersebut.
(fa/pr/um)