Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Polda Papua Barat telah menetapkan delapan dari sembilan orang terlapor sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintah provinsi tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Novia Jaya, S.H., M.Si., mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.
"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Selasa (27/6/23).
Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.
Ia mengungkapkan setelah penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Jadi Penadah Mobil Curian di Bogor
"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.
Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
"Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 30 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Honorer 512 menyambangi Polda Papua Barat guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS yang sudah enam bulan tidak mengalami perkembangan.
(fa/pr/um)