Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peranan tiga dari 15 tersangka kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, para tersangka mengendalikan dari sebuah kantor daerah Bekasi yang disebut satelit pemantauan situs judol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berlatar belakang pegawai Komdigi dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Liga Champions, Real Madrid Dipermalukan Dikandang Sendiri Kalah 1-3 dari AC Milan
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/24).
Kombes. Pol. Wira mengaku, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang. Jika dirinci, delapan di antaranya adalah operator dan empat sebagai admin.
"Para karyawan ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online," ungkapnya.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, ungkap Kombes. Pol. Wira, selanjutnya diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir. Untuk mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs harus membayar uang yang disetorkan setiap dua minggu sekali.
"Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK," jelasnya.
Setelah list situs dibersihkan, ungkapnya, tersangka AK akan mengirim daftar lengkapnya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.
(ay/hn/nm)