Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kepolisian Daerah Polda Sultra melalui Satresnarkoba membeberkan kronologis penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 28,52 gram yang berhasil digagalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Dalam keterangannya, Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tersebut dari Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (7/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut di Lapas Kendari.
AKP Hamka menjelaskan hasil interogasi seluruh pihak yang terkait bahwa pihaknya mendapatkan informasi penemuan sabu tersebut berawal dari seorang warga binaan Lapas Kendari YN sekitar pukul 08.00 WITA, menyampaikan kepada JH yang merupakan warga binaan yang bertugas sebagai tahanan pendamping (Tamping) bekerja di halaman Lapas Kendari untuk mengambilkan titipan makanan dari istri YN yang akan diantar sekitar pukul 10.00 WITA.
"Disampaikan kepada saudara JH bahwa sebentar pada sekitar pukul 10.00 WITA, istrinya akan membawakan makanan, tolong ambilkan makanannya. Sehingga saat itu saudara JH mengiyakan apa permintaan saudara YN tersebut," jelasnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (8/8/23).
Baca Juga: Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Penggorok Dukun Alternatif di Sukabumi
AKP Hamka menyebutkan bahwa sekitar pukul 10.00 WITA, JH kemudian menerima titipan YN, akan tetapi yang membawakan makanan tersebut bukan istri YN, tapi dari pengemudi Maxim. Saat itu istri YN tidak bisa mengantarkan langsung dan mengirim makanan tersebut menggunakan jasa Maxim. Setelah diterima JH, ia kemudian menyimpannya di dalam mes, tempat para warga binaan yang Tamping itu beristirahat.
"Sekitar pukul 13.30 WITA, pada saat jam makan siang, salah seorang teman dari saudara JH yang bernama MK ini belum makan, sehingga memeriksa makanan yang ada di mes tersebut dan mengambil sebagian makanan yang telah diterima oleh saudara JH tadi. Namun demikian saat mengambil makanan di boks itu, MK tidak belum melihat adanya narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
AKP Hamka mengungkapkan karena JH tak kunjung masuk kembali ke dalam Lapas Kendari, ia kemudian menyuruh rekannya yang berinisial AL untuk membawakan makanan tersebut masuk ke dalam Lapas Kendari.
Saat AL hendak membawa masuk makanan tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Lapas Kendari dan ditemukan sabu di dalam boks makanan milik YN.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap ke empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari itu. Dari keterangan para narapidana itu belum bisa dipastikan siapa yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Kendari.
(fa/hn/nm)