Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membeberkan komisi dari Sofyan yang merupakan caleg tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Aceh usai melarikan diri dua bulan.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Gembong Yudha menjelaskan, tersangka sempat menerima komisi dari jaringan Malaysia, senilai Rp380 juta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Turut Serta Berantas Pornografi
“Dia dapat pertama itu Rp280 juta, terus ditambah Rp100 juta, total semuanya Rp380 juta,” jelasnya dikutip dari Antara, Jumat (31/5/24).
Menurutnya, uang tersebut digunakan tersangka untuk operasional membawa narkoba dari Aceh ke Jakarta. Penyidik pun masih mendalami apakah uang kejahatan narkoba itu digunakan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Masih sedang kami dalami,” jelasnya.
(ay/pr/nm)