Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/05/24). Pelaku merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, dilansir dari laman Sindonews, Jumat (31/5/24).
Baca Juga: Polisi Akan Rekonstruksi Ulang Kasus Vina dan Eki Pekan Depan
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban.
”Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” jelasnya.
Sebagai informasi, diketahui bahwa seorang santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandarlampung dianiaya oleh seniornya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung.
Korban berinisial MRW (17) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam foto yang diterima terlihat pada bagian punggung dan lengan korban mengalami luka memar.
(fa/hn/nm)