Tribratanews.polri.go.id – Samarinda. Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang, menangkap dua orang pria berinisial GR (26) dan AN (25) terkait kasus pembegalan, pada 12 Juni 2023.
"Kami telah menangkap dua pembegal sepeda motor bernama GR dan AN asal Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., dilansir Antaranews, Kamis (15/6/23).
Kombes. Pol. Ary Fadli, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan jalan yang sepi, sekira pukul 20.30 WITA di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Baca Juga: Bukan Jilatan Jin, Luka Lebam yang Muncul Bisa Jadi Indikasi Penyakit Lain
Menurutnya, barang milik korban Y (29), warga jalan Soekarno Hatta Loa Duri Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di sepeda motor dirampas pelaku sehingga Y terluka akibat terjatuh dan dirawat di RSUD IA Moeis. "Barang yang diambil berupa dompet dan ponsel pintar milik korban," ujarnya.
Kombes. Pol. Ary Fadli menjelaskan bahwa AN bertugas sebagai eksekutor aksi dan GR sebagai pengendara sepeda motor.
Adapun barang yang dirampas berupa dompet dan berisi uang Rp. 90 ribu. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 dan 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal penjara sembilan tahun.
(fa/hn/um)