Tribratanews.polri.go.id – Pamulang. Seorang wanita berinisial J (41) menjadi korban perampasan di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Polisi menyebut pelaku berjumlah dua orang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.45 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial I dan A.
"Tersangka terdiri dari dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor," ungkap Kompol Fiernando Andriansyah dilansir dari PMJNews, Senin (26/6/23).
Baca Juga: Selamatkan Ratusan Jiwa, Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Narkoba
Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan setelah terjadi perampasan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial I.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya tas dan handphone korban, STNK, uang hasil rampasan dan motor yang digunakan pelaku.
Hingga kini, pihak Polsek Pamulang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A dan memasukannya dalam daftar pencarian orang. Polisi menduga pelaku berada tidak jauh dari di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok.
"Satu orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota kami," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
(as/hn/um)