Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus bos PT. MRP, LPF. Pengusaha distributor dan pemasok buah impor tersebut diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
“Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Hady Saputra Siagian, S.I.K., S.H., M.H.. dilansir dari akurat.co, Senin (10/7/23).
Baca Juga: Kejagung Sita 3 Kantor Dengan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Pengadilan Negeri Jakpus, yang ditangani oleh kurator Dito Sitompul menyatakan bahwa PT. MRP dinyatakan pailit. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, LPF diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit, di antaranya memalsukan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu. Akibat dari perbuatan itu, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang. Sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban PT MRP, termasuk soal penemuan pesangon 64 orang karyawan.
Salah satu perwakilan eks karyawan PT MRP, Siti Suraeni menjelaskan, pihaknya mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
(my/hn/um)