Tribratanews.polri.go.id - Ogan Komering Ilir. Anggota Satreskrim Polres OKI meringkus pelaku penembakan terhadap Herlan (38), Danton Sekuriti PT Sampoerna Agro Limau Kasturi di Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Sabtu lalu (29/4/23).
Selama dua bulan bersembunyi di hutan kawasan Desa Sungai Ceper, tersangka Nikel (22) akhirnya terendus polisi. Diketahui tersangka bersembunyi di camp PT BMH, Jalur 5, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, (OKI).
“Melihat foto istri dan anak di Hp, saya menyesal. Siap bertanggungjawab,” ujar tersangka.
Kapolres Ogan Komering Ilir. AKBP Diliyanto, S.I.K., M.H., menjelaskan sempat terjadi penolakan dari warga.
“Tidak berjalan mulus, karena saat anggota kami hendak menangkap tersangka sempat ditolak warga,” ungkap AKBP Diliyanto, Selasa (21/6/23).
Pihak Polres OKI berhasil menangkap sang pelaku usai bekerja sama dengan Polsek Cengal dan Polsek Sungai Menang tanpa adanya perlawanan dari sang pelaku.
Baca Juga: Pria Bersenjata Berkapak Serang 3 Restoran China di Selandia Baru
Pihak Polres OKI juga berhasil mengamankan barang bukti senpi rakitan replika revolver serta satu buah proyektil, dan sepeda motor tersangka.
“Satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran yakni kakak tersangka Nikel,” tegas AKBP Diliyanto.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menaruh dendam terhadap korban Herlan karena pernah menangkap Nikel, kasus penggelapan pupuk milik PT Sawit Selatan Limau Kasturi Sampoerna Agro, pada 5 Oktober 2022.
Hingga tersangka dipenjara selama 6 bulan di Lapas Kayuagung. Dan timbul niat untuk membalas dendam pada Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian tersangka mengajak kakaknya menyambangi korban menggunakan motor. Melihat korban sedang berdiri depan pos, tersangka turun dan menegur korban yang sedang mainkan Hp. “Tersangka langsung menembak dada korban, dari jarak sekitar 2 meter,” tambah AKBP Diliyanto.
Kemudian korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi di RSMH Palembang namun nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya tersangka Nikel, dijerat Pasal 353 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(as/hn/um)