Polisi Amankan Kakek 63 Tahun di Lombok Bawa 1.000 Detonator

5 July 2023 - 19:15 WIB
Foto: Dok. Istimewa

Tribratanaews.polri.go.id - Lombok. Polisi menangkap seorang lansia berinisial A karena membawa 1.000 bahan peledak, detonator. Pria asal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tersebut ditangkap pada Sabtu (24/6/23) di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Kabidhumas Polda NTB, Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa A ditangkap petugas yang tengah patroli untuk menjaga keamanan acara MXGP Samota. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap pada pukul 09.00 Wita saat berada di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma.

"Pelaku diamankan ketika akan menyeberang," jelas Kabid Humas Polda NTB, Rabu (5/7/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan satu ransel hitam berisi 10 kotak krem. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.

Baca Juga:  Loyalitas dan Berdedikasi, Ratusan Personel Polres Metro Jakbar Peroleh Penghargaan

"Jadi pelaku (A) ini sudah terima pesanan, pengakuannya akan bertransaksi di Pelabuhan Poto Tano atau di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur," jelasnya lebih lanjut.

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas, Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak dari pelaku tersebut.

"Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet merah," jelasnya.

"Kami kembangkan asal barang (detonator), yang jelas barang ini dari luar NTB," tutupnya.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment