Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap dan menetapkan suami inisial US (38) sebagai tersangka lantaran tega membakar istri dan dua anaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan dugaan sengaja melakukan pembakaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polri Berantas Kejahatan Pembakaran Hutan
"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap AKBP Dhimas, Selasa (4/7/23).
AKBP Dhimas menjelaskan bahwa pelaku US saat ini tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati karena sempat ingin bunuh diri dengan membakar diri. Tersangka menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial US (48) yang merupakan pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan lantaran pelaku cemburu.
(as/hn/um)