Tribratanews.polri.go.id – Bogor. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor menangkap 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor. Dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur.
"Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., seperti dilansir dari Detik, Senin (12/6/23).
Sementara itu dari 6 kasus yang terungkap tersebut semua korban merupakan perempuan dan dibawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku ditangkap sejak April 2023.
Baca Juga: Seorang Bayi Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Pakai Botol Bekas
"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan," tambah Kapolresta Bogor Kota.
Dari 6 kasus yang didalami kejadian ini terjadi di 5 TKP yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu, kost-kosan Bogor Barat
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan korban kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan.
"Jadi kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku," tutupnya.
(as/pr/um)