Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seorang bayi berinisial N (3) di Samarinda positif narkoba usai menerima minum dari tetangganya ST (51) karena kehausan saat berkunjung bersama ibunya. Saat ini ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Dijelaskan okeh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., bahwa N menjadi hiperaktif usai diberi minum oleh ST menggunakan botol.
Setelah diusut, ternyata botol minum berisi air yang diberikan ST kepada N merupakan botol bekas yang digunakan ST untuk mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Kasus Penemuan Brankas Narkoba di UNM, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
“Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” tegasnya, Senin (12/6/2023).
Akibatnya, N dikatakan menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur pada malam harinya. N juga menjadi bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.
Karena perilaku aneh tersebut, N kemudian dibawa ke rumah sakit. Setelah dicek urine N positif narkoba. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Korban saat ini sudah menjalani perawatan di rumah bersama ibunya.
Sedangkan ST ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (11/6/2023) kemarin.
(fa/hn/um)