Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Resor Tangerang Kota menciduk 8 pelaku yang diduga menjual obat-obatan serta mengamankan 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik.
Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Toruan, S.T., M.M., M.H., dalam keterangannya, Rabu (9/8/23).
Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar, obat berbahaya itu di temukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang, baik di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, maupun Cipondoh dilakukan dalam seminggu terakhir.
Baca Juga: Seorang Pria Dibacok Orang Tidak Dikenal di Jomblang Semarang
"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," ungkap AKBP Farlin.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dan untuk pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(pt/pr/nm)