Tribratanews.polri.go.id - Sebanyak 16 ribu bungkus rokok tak bercukai alias ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten. Rokok ilegal tersebut disita dari empat titik di Pandeglang.
"Polres Pandeglang baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak 16 ribu bungkus. Adapun rokok ini kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP SHILTON, S.I.K., M.H., kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (16/8/23).
AKP Shilton mengatakan polisi juga mengamankan empat orang dan akan terus melakukan pencarian lalu empat orang yang diamankan tersebut masih diperiksa secara intensif.
"Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan, dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," tambahnya
Baca Juga: Polisi Buru Anggota KKB Pelaku Penganiayaan Terhadap Tukang Galon di Yahukimo
AKP Shilton mengatakan rokok yang tidak memiliki cukai tersebut didapat dari luar daerah Banten. Kemungkinan rokok tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Pandeglang.
"Barang ini informasinya dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang menambahkan bahwa nantinya polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Untuk barang bukti ini rencana ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena kaitan dengan cukai, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM terkait untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya.
(ri/hn/nm)