Polisi Amankan 4 Tersangka Penanam Ganja di Rumah

29 March 2023 - 15:00 WIB
PMJNEWS.com

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut pada Maret 2023. Keempat tersangka, yakni MHI (21) warga Kampung Saparako Kecamatan Majalaya, DS (38) warga Kampung Buahjajar Kecamatan Majalaya, MR (27) warga Kampung Pasirmuncang Ciampel dan UR (50) warga Kampung Ciherang Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, Kasus itu terungkap selama 4 hari sejak 25 hingga 28 Maret 2023. Motif yang dilakukan tersangka, yaitu diketahui menanam, memelihara mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, serta menggunakan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 2 pohon tanaman ganja, satu paket narkotika jenis ganja sebesar 1,1 kg dan 17 paket kecil narkotika jenis ganja seberat 250 gram. 

Baca juga : Polisi Ringkus 154 Orang Dalam Operasi Pekat Tinombala di Sulteng

"Dari pengakuan UR, dua pohon ganja itu sudah ditanam selama 8 bulan terakhir. Kedua pohon itu sudah berhasil panen sebanyak 2 kali. Panen setiap 4 bulan sekali dan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Kapolresta Bandung, Selasa (28/3/23).

Dalam waktu yang sama, Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Ketiganya memiliki ganja sebanyak 1 kg yang dibungkus dalam pakaian dan kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan total berat 250 gram.

"Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009. Sedangkan, tersangka MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolresta Bandung.

(as/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment