Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal. Gelar perkara dijadwalkan penyidik pada pekan ini.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, penyidik akan segera memeriksa artis Bunga Zainal. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perihal dugaan penipuan yang dilaporkan.
"Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Dijelaskan Kabid, korban menunjukkan bukti kwitansi, perjanjian kerja sama, hingga somasi saat membuat laporan. Investasi fiktif itu diduga dilakukan AAACD dan SFSS.
(ay/hn/nm)