Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah membawa dua terduga pelaku penipuan reseller Iphone, yakni dua kembar R dan R. Surat tersebut dikeluarkan usai tak ada sikap kooperatif dari keduanya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadannnya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/23).
Baca Juga: Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Ia membeberkan, penyidik telah memanggil dua kali R dan R yang kemudian tidak pernah dipenuhinya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa terkait kasus yang merugikan korban hingga Rp35 miliar itu.
"Iya sudah di tahap penyidikan," ungkapnya.
(ay/pr/um)