Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

6 June 2023 - 15:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu guna membantu memastikan penanganan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara adil dan konsisten.

"Hal itu (juknis penanganan pelanggaran pemilu) membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani secara konsisten dan adil," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Selain memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh segenap jajaran Bawaslu, Puadi juga menyampaikan bahwa keberadaan petunjuk teknis yang komprehensif dan terbuka itu dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dengan adanya prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan," terang Puadi.

Baca Juga:  Polda DIY Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Aksi Tawuran 2 Kelompok

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu itu dapat memberikan panduan kepada segenap jajaran Bawaslu mengenai prosedur penanganan yang harus mereka ikuti, termasuk terkait dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian atau penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

"Juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian ataupun penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar," ujar Puadi.

Puadi berharap petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu disusun dengan seksama oleh Bawaslu dan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta mengacu pada hukum yang berlaku.

Selain itu, tambah Puadi, petunjuk teknis tersebut ke depannya harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta tantangan baru dalam penyelenggaraan serta pelaksanaan pemilu.

(ndt/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment