Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin dikutip dari pmjnews.com, Sabtu (5/11/22).
Baca juga : Polisi Periksa 17 Orang Saksi Terkait Kasus Berdendang Bergoyang
Kombes. Pol. Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur. “Dua tersangka inisial HA dan DP, untuk DP direktur,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(bg/hn/um)