Tribratanews.polri.go.id – Batam. Ditpolairud Polda Kepri menangkap tujuh bajak laut yang tengah beraksi di Perairan Batu Ampar, Batam. Ketujuh pelaku ditangkap di atas kapal muatan TK Bina Marine 81.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Boy Herlambang mengatakan, penangkapan ini berdasarkan kerjasama dan adanya saling bertukar informasi antar pihak Ditpolairud Polda Kepri dan pihak Polisi Singapura.
"Ada tujuh orang dan besi bekas seberat 1,8 ton yang sementara ini kami amankan, sekarang masih dalam proses penyelidikan," jelasnya dikutip dari medcom.id, Sabtu (5/11/22).
Baca juga : Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil
Kombes. Pol. Boy Herlambang menjelaskan, ketujuh bajak laut ini mengambil tanpa hak muatan besi scrap TK Bina Marine 81 dengan cara memanjatnya pada malam hari. Para pelaku menggunakan 4 sarana angkut air, yakni kapal pompong dengan mesin dongpeng.
“Ketujuh pelaku ini merupakan warga Batam Desmanto (35), Arlan (19), Aljupri (33), Syahbandi (43), Usnadi (46), Muhamad Sada (22) dan Didi Supadi (34), dan para pelaku tersebut dikenakan pasal pasal 363 Ayat 2 Butir 3,4,5 Jo 55 (1) Ke - 1 KUHP," tutupnya.
(rz/hn/um)