Tribratanews.polri.go.id - A Sumut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 7,5 Kg sabu sebagai barang bukti.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, mengungkap bahwa penyelundupan narkoba ini melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua kurir. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Kombes Pol. Jean Calvin, Jumat (20/6/25).
Dalam kasus ini, penyidik menangkap SAR, SOL, dan PAR yang diduga berkoordinasi langsung dengan seorang DPO berinisial MUS yang kini masih diburu di Malaysia. Sabu-sabu itu rencananya akan diteruskan ke Madura oleh para kurir.
“Ini hasil kerja sama dua direktorat Polda Sumut. Kami tak akan berhenti melawan jaringan narkotika internasional,” jelasnya.
(ay/hn/hn)