Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.
"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan. Kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," terang Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/03/22).
AKBP Alamsyah Hasibuan menjelaskan tersangka H alias S berperan sebagai nakhoda kapal dan dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang. Polda Sumut saat ini juga masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Jajaran kepolisian juga masih mengejar tersangka lainnya yang identiasnya sudah diketahui.
“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” jelas Perwira Menengah Polda Sumut.
Satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan pasal perdagangan orang sesuai UU No 21 tentang pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara.