Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," terang Perwira Menengah Polda Sumut, Kamis (18/08/22).
Kabid Humas Polda Sumt menjelaskan bahwa dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang diantaranya sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," tegas lulusan Akabri tahun 1998.
Peran dari para tersangka mulai dari perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan lainnya