Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penetapan empat orang tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara.
Baca juga : Kapolda Jambi: Berantas PETI Harus Melibatkan Semua Pihak
“Dari proses gelar perkara ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka. Turut juga diamankan barang buktinya,” terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikutip dari waspada.id, Selasa, (06/12/22).
Keempat tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
(ym/hn/um)