Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (22/03/22).
Menurut Perwira Menengah Polda Sumut penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Para tersangka dikenakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO. Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.